Langkah Hukum Jika Terdapat Sertifikat Tanah Ganda

Sertifikat Tanah Ganda adalah surat bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga hukum BPN yang terbit atas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan, yang dapat terjadi suatu akibat hukum. Menurut Pasal 1 Angka 20 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan “Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.” Langkah hukum yang dapat diupayakan atas permasalahan Sertifikat tanah ganda yaitu:

1. Penyelesaian Sengketa melalui BPN

Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan bahwa, pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.

Selanjutnya, pasal 6 (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan, Penanganan Sengketa dan Konflik dilakukan melalui tahapan:

  1. Pengkajian Kasus;
  2. Gelar Awal;
  3. Penelitian;
  4. Ekspos Hasil Penelitian;
  5. Rapat Koordinasi;
  6. Gelar Akhir; dan
  7. Penyelesaian Kasus

Pada Pasal 34 ayat (2) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 menyebutkan, dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertifikat dimaksud dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Dilanjutkan Pasal 34 ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa, pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

2. Penyelesaian sengketa melalui PTUN

Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor BPN, terhadap permasalahan sertifikat tanah ganda tersebut, dapat juga mengajukan gugatan pembatalan terhadap salah satu dari sertifikat ganda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

3. Membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Apabila ditemukan indikasi pemalsuan sertifikat hak atas tanah, maka melaporkan ke pihak kepolisian bisa menjadi langkah yang dapat diambil. Adapun laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan sertifikat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apabila Anda membutuhkan bantuan dalam Pengurusan Sertifikat Tanah secara mudah, cepat, dan aman,  LEGALINK.ID  dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami melalui kontak dibawah ini untuk pelayanan yang cepat dan tepat.

Related

Mudah & Cepat! Begini Cara Pendirian PT yang Legal dan Terjamin

Pentingnya Mendirikan PT Secara Resmi Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting...

Panduan Lengkap Pendirian CV: Proses, Syarat, dan Keuntungan

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang sering dipilih...

SIUPMSE: Legalitas Wajib untuk Bisnis Online, Ini Cara Mengurusnya!

SIUPMSE: Legalitas Wajib untuk Bisnis Online, Ini Cara Mengurusnya! Bisnis...

Macam-macam Sertifikat Tanah yang Perlu Kamu Tahu

Mengetahui dan mengetahui sertifikat rumah atau tanah yang dimiliki...

Kenapa harus mengurus sertipikat tanah dan memperbarui statusnya?

Mengurus sertipikat tanah dan memperbarui statusnya penting karena beberapa...